AMBON - Sidang kasus dugaan korupsi dan penyuapan terhadap eks Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Suolisa dengan terdakwa Liem Sing Tiong alias Tiong digelar di Ambon hari ini, Selasa 20 Juni.
Agenda sidang perdana itu mendengarkan pembacaan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikoordinir Taufiq Ibnugroho.
Terdakwa Tiong merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Bursel untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam Kota Namrole pada 2015 tersebut.
JPU KPK menyebutkan Tiong bersama Ivana Kwelju didakwa melakukan atau turut serta memberikan uang Rp400 juta kepada mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Suolisa. Uang tersebut diberikan melalui Johny R. Kasman.
Pemberian uang itu dilakukan di rumah pribadi Tagop di Desa Lektama Namrole, Kabupaten Bursel, pada kurun waktu Januari-Desember 2015
Ivana Kwelju dan Johny R. Kasman diketahui telah divonis penjara.
"Tujuannya agar Tagop membantu terdakwa dan Ivana Kwelju dalam mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015," ucap JPU.
JPU KPK menjelaskan, kegiatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Tagop Sudarsono Soulisa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Atas perbuatannya itu, Tiong diancam pidana sesuai Pasal 13 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
Merespons dakwaan JPU KPK, terdakwa Liem Sing Tiong alias Tiong melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak melakukan eksepsi.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Haris Tewa didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Antonius Sampe Samine kemudian memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Tagop diketahui adalah Bupati Bursel dua periode, yang menjabat dari 2011 hingga 2021.