Bagikan:

AMBON - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Liem Sin Tiong yang mengaku ditekan penyidik KPK saat pemeriksaan untuk mengakui Bupati Buru Selatan (Bursel) 2011-2016 Tagop Sudarsono Soulisa meminta delapan persen dari nilai proyek.

"Kalau saudara saksi merasa ditekan maka kami akan menghadirkan penyidik KPK yang memeriksa saudara dalam persidangan untuk dikonfrontasi," kata Tim JPU KPK dikoordinasi Jaksa Taufiq Ibnugroho di Ambon, dikutip dari Antara, Kamis 16 Juni.

Pengakuan Liem disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Ivana Queljoe dalam persidangan secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota.

Akibat pengakuan Liem, Tim JPU KPK kembali membuka berkas dakwaan Ivana dan membacakan keterangan saksi di hadapan penyidik KPK.

Dalam persidangan tersebut, saksi yang hadir dalam ruang sidang ditanyakan seputar perannya dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi Bupati Bursel senilai Rp23,279 milir antara tahun 2011 hingga 2021.

Saksi yang mengaku hanya lulusan sekolah dasar ini tidak memiliki perusahaan dan dia mendekati Bupati Buru Selatan untuk melobi sejumlah proyek bisa dikerjakan terdakwa Ivana selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana yang mentransfer uang dari tahun 2015 hingga 2017 sebesar Rp3,950 miliar melalui terdakwa Johny Rynhard Kasman.

Liem juga mengaku menerima gaji dari terdakwa Ivana. Kalau ada permintaan Bupati 8 persen dari nilai proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 senilai Rp3 miliar lebih, maka permintaan itu disampaikan kepada terdakwa Ivana.

"Kalau mengenai setuju atau tidaknya permintaan 8 persen, itu tanyakan ke Ivana," ujar saksi.

Sebab, awalnya yang diminta Rp200 juta karena Bupati akan ke Jakarta, kemudian ada lagi permintaan Rp200 juta dan saksi menyampaikan kepada terdakwa Ivana.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan tim JPU KPK.