Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang miliaran rupiah ke negara. Proses ini merupakan bentuk aset recovery dari eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa yang merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi.

“Jaksa eksekutor Andry Prihando melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bentuk aset recovery yakni uang pengganti sebesar Rp5,7 Miliar dari terpidana Tagop Sudarsono Soulisa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 28 Maret. 

Ali mengatakan nilai yang disetorkan sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Para terpidana lainnya diharap segera melunasi kewajibannya terhadap negara.

“KPK berharap para terpidana yang dibebankan untuk membayar denda maupun uang pengganti untuk memenuhi kewajiban hukumnya sebagai salah satu wujud efek jera atas perbuatannya menikmati hasil korupsi,” tegasnya.

 

 Sebagai informasi, Tagop Sudarsono Soulisa telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon untuk menjalani pidana badan selama delapan tahun.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp300 juta terhadap Tagop. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Kabupaten Buru Selatan.