Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, yang jadi tersangka dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur meminta uang kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buru Selatan.

Dugaan ini muncul setelah penyidik komisi antirasuah memeriksa enam orang saksi di Kantor Mako Satuan Brimobda Polda Maluku. Mereka yang diperiksa adalah tiga anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Fraksi Demokrat yaitu Ahmad Umangsangadji, Ismail Loilatu, dan Herlin F Seleky.

Selanjutnya, KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Mokesen Solisa, anggota DPRD Fraksi Golkar Vence Titawael, dan anggota TNI yang merupakan Bibinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506/Namlea Rem 151/Bny Dam XVI/Ptm.

"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS tanpa adanya kejelasan dasar aturan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Maret.

Selain itu, keenam saksi ini juga diperiksa terkait aliran uang dan aset yang dimiliki Tagop.

Dalam pemeriksaan itu, sebenarnya, KPK juga memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru yang berasal dari Fraksi PAN La Hamidi; anggota DPRD Fraksi PDIP Orpa A. Seleky; anggota DPRD Fraksi PAN Ahmadan Loilatu; dan anggota DPRD Fraksi NasDem Abdul Gani Rahawarin.

Hanya saja, Ali menyebut, keempat saksi ini tidak hadir sehingga akan dijadwalkan untuk dipanggil kembali oleh penyidik.

"Para saksi tidak hadir dan tim penyidik akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop bersama tiga orang lainya sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Sebagai penerima, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta. Sementara sebagai pemberi, yakni Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan di antaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Diduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop. Fee yang diterima diduga mencapai Rp10 miliar.