JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang yang diterima mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan alirannya. Tagop merupakan tersangka dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pendalaman terkait aliran uang ini dilakukan dengan memeriksa tujuh saksi, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi NasDem Muhajir Bahta. Ketujuh saksi ini diperiksa di Kantor Mako Satuan Brimobda Polda Maluku.
"Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka TSS dkk," kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 19 Maret.
Selain Muhajir, penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya yaitu Wakil Ketua DPRD Buru Selatan Fraksi Golkar Jamatia Booy, Anggota DPRD Buru Selatan Bernardus Wamese, mantan Bendahara Setda Samsul Bahri Sampulawa, Inspektur pada Inspektorat Buru Selatan Ismid Thio, Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Buru Selatan Japar, serta PNS Semuel R Teslatu.
Dalam pemeriksaan itu, kata Ali, ada sejumlah hal yang didalami selain mencari aliran uang suap, yaitu penyusunan dokumen fiktif untuk mengatur proyek yang dilakukan Tagop.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek oleh tersangka TSS disertai adanya penyusunan dokumen fiktif. Di samping itu dikonfirmasi pula terkait adanya aliran dana dari tersangka TSS ke beberapa pihak terkait lainnya," ungkapnya.
Sebenarnya, penyidik juga akan mencari keterangan dari Bendahara Setda Kabupaten Buru Selatan Aisya Ida, PPK pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2012-2014 Thomas Marulessy, dan Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Lelang Umum Kabupaten Buru Selatan Daniel Saleky.
Hanya saja, mereka tidak hadir sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang untuk dimintai keterangannya.
BACA JUGA:
"Saksi tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop bersama tiga orang lainya sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Sebagai penerima, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta. Sementara sebagai pemberi, yakni Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan di antaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop. Fee yang diterima diduga mencapai Rp10 miliar.