JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan data dan informasi yang dikelolanya terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sesuai dengan mekanisme dan prosedur berlaku.
Hal ini disampaikan menanggapi ditolaknya permohonan sengketa informasi terkait hasil Asesmen TWK oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut dan hal ini makin menegaskan Asesmen TWK sudah berjalan sesuai aturan.
"Putusan ini menegaskan bahwa KPK dalam mengelola data dan informasi terkait pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme dan prosedur pengelolaan data dan informasi utamanya terkait dengan pelaksanaan Asesmen Test Wawasan Kebangsaan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 19 Maret.
Ali menjelaskan, dalam pelaksanaan TWK, KPK adalah objek yang diuji sehingga mereka tak terlibat langsung dalam proses asesmen demi mencegah konflik kepentingan.
Komisi antirasuah, sambung dia, hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen. Lagipula, KPK memang tidak dapat memberikan informasi yang diminta oleh para mantan pegawainya, yaitu kertas kerja penilaian lengkap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Lebih dari itu, KPK tidak menyimpan maupun memegang dokumen terkait pelaksanaan asesmen TWK sebagaimana yang diminta pemohon tersebut. Karena KPK memang tidak menguasainya," tegasnya.
BACA JUGA:
"Dokumen yang dikuasai KPK hanya terkait data KPK yang diberikan kepada assesor yakni berupa data diri peserta asesmen seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga, alamat dan sebagainya yang memang data ini bersumber dari database yang dipergunakan untuk dasar pengembangan pegawai," imbuh Ali.
KIP menolak permohonan sengketa informasi hasil asesmen TWK yang diajukan oleh 11 mantan pegawai KPK. Majelis Komisioner KIP menilai, informasi yang jadi sengketa yaitu kertas kerja penilaian dari BKN tidak dikuasai komisi antirasuah.
Sehingga, KPK sebagai termohon tidak memiliki kewajiban untuk memberikan informasi dalam kertas kerja itu yang memuat metodelogi terkait penilaian, kriteria penilaian, hasil wawancara, analisa wawancara, syarat asesor, dan pewancara.
"Majelis komisioner berpendapat bahwa dengan tidak dikuasainya dokumen a quo maka tidak ada kewajiban termohon untuk memberikan informasi a quo," kata Majelis Komisioner KPI dalam sidang, Jumat, 18 Maret.
Selain itu, majelis komisioner KIP berpendapat hasil Asesmen TWK merupakan informasi yang dikecualikan. Meski begitu, KIP memerintahkan KPK untuk memberikan informasi terkait data yang diberikan kepada pewancara berikut alasan pemberian maupun dasar hukumnya.