Pengamat: Nasib Pegawai KPK Non Aktif Tersisa Dua Argumen, Putusan KIP atau Menunggu Sikap Presiden
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum UGM (Universitas Gadjah Mada) Sigit Riyanto berpandangan, saat ini tersisa dua argumen untuk membela nasib pegawai non aktif KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akibat tak lulus dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kata Sigit, yang pertama lewat uji materi keterbukaan informasi publik KPK, dan kedua sikap Presiden Jokowi terhadap keputusan final nasib pegawai non aktif.

"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Sigit dilansir Antara, Rabu, 15 September.

Argumen Sigit didasarkan pada temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang masing-masing menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam TWK. Meskipun, temuan kedua lembaga tersebut sudah tertolak di hadapan MK, namun, menurut Sigit argumen masing-masing lembaga tersebut menunjukkan triangulasi terhadap alih status pegawai KPK melalui asesmen TWK tidak relevan, tidak kredibel, dan tidak adil.

"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Sigit.

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK melakukan gugatan keterbukaan informasi terkait hasil TWK KPK ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Laporan ini diajukan oleh Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif yakni Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah, dan Iguh Sipurba.

Narasi yang diangkat ketiga pegawai KPK tersebut adalah untuk memperoleh hasil tes wawasan kebangsaan. Sebelumnya, mereka sudah meminta persetujuan secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK untuk mengakses informasi tersebut, namun informasi itu tidak juga diberikan.

"Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," ujar Hotman di Jakarta, Senin, 13 September. 

Hotman menegaskan, hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam sidang perdana Komisi Informasi, Ketua Majelis Komisioner KIP Gede Narayana menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan tiga pegawai KPK tersebut berupa: (1) landasan hukum penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK; (2) landasan hukum penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK; (3) nama dan sertifikat asesor atau pewawancara serta lembaga atau institusi asal asesor atau pewawancara; (4) kertas kerja asesor atau pewawancara; (5) berita acara penentuan lulus dan tak lulus oleh asesor; dan (6) hasil asesmen TWK.

Poin-poin gugatan disampaikan Gede dalam sidang virtual Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pegawai KPK terhadap KPK yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin, 13 September. 

Gugatan yang dilayangkan Hotman dan kawan-kawan, sebenarnya sudah sesuai jalur hukum yang tersedia. Namun, publik pesimistis bahwa lembaga KIP dapat menjadi solusi bagi masalah TWK KPK. Bahkan, rekomendasi dari lembaga Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi pun tak bertaring bagi pimpinan KPK.

Belakangan, benyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan menyebutkan bahwa pegawai nonaktif KPK ditawari untuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) supaya tidak lagi menggugat keputusan hasil assessmen menjadi ASN KPK.

Menurut Novel, tawaran itu merupakan bentuk penghinaan. “Kawan-kawan memilih di KPK karena ingin berjuang untuk kepentingan negara dalam melawan korupsi, tidak hanya untuk sekedar bekerja,” kata Novel dikonfirmasi, Selasa, 14 September.

Dia pun menilai, perbuatan tersebut merupakan langkah sewenang-wenang. Hal ini dinilai semakin nyata untuk menyingkirkan pegawai KPK berintegritas.

“Perbuatan Pimpinan yang melawan hukum, sewenang-wenang, ilegal dan tidak patut sebagaimana dikatakan oleh Komnas HAM untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK tertentu tersebut kami lawan, karena menghabisi harapan pemberantasan korupsi. Jadi ini bukan semata masalah pekerjaan saja,” tegas Novel.

Berbeda dengan apa yang digugat oleh pegawai non aktif, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad justru menekankan bahwa keputusan final bukan berada di tubuh pimpinan KPK, melainkan berada di tangan pemerintah. Dalam hal ini adalah Presiden Jokowi.

Argumen Suparji didasarkan pada berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

“Putusan Mahkamah Agung (MA), hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah. Selama pemerintah, dalam hal ini presiden Jokowi, tidak melakukan keputusan apapun, sebaiknya pimpinan lembaga antirasuah juga melakukan hal yang sama,” ujarnya kepada media, Rabu, 15 September.

Senada dengan itu,