JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan sengketa informasi hasi Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Adapun pihak termohon dalam gugatan ini adalah KPK.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," demikian kata ketua majelis saat membacakan putusan.
Dalam persidangan gugatan sengketa itu duduk sebagai ketua majelis adalah Gede Narayana dengan anggota masing-masing M. Syahyan dan Romanus Ndau.
Majelis KIP menolak gugatan yang diajukan oleh Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) dengan alasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai institusi yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma standar prosedur serta kriteria manajemen ASN terkait dengan teknis pelaksanaan TWK.
Tak hanya itu, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah mandat dari UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2021, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 dan dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan BKN.
"Sebagaimana kewenangan dimaksud dengan fakta yang diperoleh di dalam persidangan tertutup dan fakta yang diperoleh dalam persidangan bahwa termohon dalam pelaksanaan Asesmen TWK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian dipergunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN sehingga informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ungkap majelis.
Sehingga berdasarkan uraian tersebut majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 6 Ayat 3 UU KIP badan publik dapat menolak memberikan informasi publik yang diminta dalam informasi a quo yang belum dikuasai.
BACA JUGA:
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK melakukan gugatan keterbukaan informasi terkait hasil TWK KPK ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Laporan ini diajukan oleh tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif yakni Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah, dan Iguh Sipurba.
Ketiganya menyebut gugatan ini diajukan untuk memperoleh hasil tes wawasan kebangsaan. Sebelum mengajukan gugatan mereka sudah meminta persetujuan secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK untuk mengakses informasi tersebut namun informasi itu tidak juga diberikan.
"Para pegawai KPK telah mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," ujar Hotman di Jakarta, Senin, 13 September.