JAKARTA - Sikap Presiden Joko Widodo terhadap nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diapresiasi Wadah Pegawai KPK. Demikian disampaikan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Dimana sikap Jokowi tegas TWK tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang disebut tak memenuhi syarat. 75 pegawai itu salah satunya Novel Baswedan.
Yudi berterimakasih kepada Jokowi yang tetap menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah lebih jauh melalui TWK dan alih status pegawai.
"Alhamdulillah terima kasih Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah. Kami mendukung penuh perintah Bapak terkait alih status pegawai KPK," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin, 17 Mei.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Untuk itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Menurut Jokowi, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antikorupsi baik secara individu, maupun secara kelembagaan.
Jokowi menekankan hasil asesmen TWK tidak menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam pernyataannya melalui video yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden.
Di sisi lain, kata Jokowi, apabila ada kekurangan di internal KPK, maka masih ada peluang untuk memperbaiki. Salah satu salurannya ialah memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," katanya.
Di samping itu, Jokowi juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK. Jokowi mengharapkan pengalihan status pegawai KPK sesuai dengan putusan itu.
"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.
Untuk itu, Jokowi meminta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana untuk merancang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, terutama terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," jelas Jokowi.