ICW Sebut BKN Sudah Serahkan Hasil TWK, Minta KPK Tak Beri Informasi Hoaks
Tangkapan layar berita KemenpanRB

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memberikan informasi bohong atau hoaks terkait hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawainya.

Hal ini disampaikannya untuk menanggapi pernyataan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri yang menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepagawaian Negara (BKN) untuk meminta hasil TWK.

"ICW mengingatkan kepada Plt Juru Bicara KPK untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 16 Juni.

Pernyataan perihal penyerahan hasil TWK kepada KPK dari BKN ini didasari unggahan yang ada dalam situs KemenPANRB. Dalam unggahan tersebut disebutkan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menyerahkan hasil TWK kepada pihak KPK yang diwakili oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa pada 27 April.

VOI mencoba menelusuri unggahan tersebut di situs KemenPANRB dan ditemukan unggahan berita yang menyatakan hasil asesmen TWK sudah diserahkan. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Kembali ke Kurnia, dengan adanya unggahan tersebut maka janggal ketika komisi antirasuah tersebut mesti berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan hasil TWK. Ketidakjujuran ini juga dianggap menjadi penguat dugaan publik jika tes alih status pegawai itu hanya akal-akalan semata.

"Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan publik bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku sedang mengupayakan hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diminta oleh pegawainya. 

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyatakan masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta dokumen tersebut.

"PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Data) KPK tengah melakukan koordinasi terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," katanya kepada wartawan, Selasa, 15 Juni.

Ali mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mendapatkan hasil TWK ini setelah menerima 30 surat permohonan dari pegawainya. PPID KPK, sambungnya, juga telah merespons surat tersebut.

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permintaan itu wajib dipenuhi secara tertulis paling lambat 10 hari kerja. Waktu itu dapat diperpanjang 7 hari dengan memberikan alasan penundaan secara tertulis.

"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," tegasnya.

Sebagai informasi, perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK, Hotman Tambunan Iguh Sipurba telah telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021. Selanjutnya, PPID Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat telah membalas permintaan informasi pada Jumat, 11 Juni 2021. 

"Namun ada keanehan dalam jawaban yang diberikan. Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara untuk pemenuhan informasi tersebut. Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh dalam keterangannya, Minggu, 13 Juni.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.