Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diminta oleh 75 pegawainya yang dinyatakan tak memenuhi syarat.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan koordinasi ini sudah tepat meski BKN menyatakan data yang diminta tak ada pada mereka, melainkan ada di Dinas Psikologi TNI AD dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pelibatan dua instansi tersebut oleh BKN ditujukan untuk melakukan tes Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68), profiling, dan wawancara terhadap ribuan pegawai komisi antirasuah sebagai syarat alih status kepegawaian.

"Sesuai Perkom 1 tahun 2021 bahwa TWK dilaksanakan atas kerja sama KPK dengan BKN, maka KPK sudah tepat melakukan koordinasinya dengan BKN. Bukan langsung kepada instansi yang dilibatkan BKN," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 24 Juni.

Dirinya juga menegaskan, pihaknya terus berupaya memenuhi permintaan informasi hasil TWK yang sebelumnya telah diterima Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK. Menurut Ali, data yang diminta terdiri dari delapan poin dan tak seluruhnya dikuasai komisi antirasuah.

"BKN menyatakan bahwa informasi tersebut rahasia dan tersimpan sebagai dokumen di Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bima Haria mengatakan hasil tes tersebut secara akumulasi telah diserahkan kepada KPK. Dengan telah diserahkannya hasil tersebut maka pihaknya sudah tak lagi memiliki dokumen yang berkaitan TWK pegawai KPK.

Dirinya juga menyebut sejak awal lembaganya tak memiliki hasil tes masing-masing pegawai KPK yang menjalankan TWK. Kata Bima, BKN sejak awal tak pernah menerima karena seluruh lembaga yang terkait dalam proses TWK memberikannya secara akumulasi.

Dalam proses pelaksanaan TWK pegawai KPK sebagai syarat alih status pegawai, sejumlah lembaga memang dilibatkan BKN. Lembaga tersebut adalah Dinas Psikologi TNI AD, Pusat Intelijen TNI AD, Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu, karena ini dokumennya bersifat agregat, bukan detail orang per orang. Kalau kami minta, maka kami akan minta pada pemilik instrumen data-data itu karena instrumen tidak di kami. Kalau Indeks Moderasi Bernegara-68 ada di Dinas Psikologi AD, profilingnya di BNPT," ungkap Bima.

"Jadi saya sampaikan ini menurut Dinas Psikologi AD dan BNPT rahasia. Jadi bukan saya yang menyampaikan rahasia tapi pemilik informasi itu. Karena saya sebagai asesor mempunyai kode etik, kalau menyampaikan yang rahasia bisa kena pidana," imbuhnya.