JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut pelibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar hukum.
Ada pun pihak ketiga yang dimaksud adalah Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pelibatan ini tak berdasar hukum karena nota kesepahaman yang digunakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak jadi digunakan. Selain itu, penandatanganan dokumen tersebut juga telah ditemukan manipulasi tanggal atau back date.
"Dengan demikian kerja sama BKN dengan pihak ketiga seperti BAIS, Dinas Psikologi AD, BNPT, dan BIN juga tidak memiliki dasar hukum," kata Anam dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin, 16 Agustus.
Menurutnya, kerja sama itu memang merujuk pada Peraturan Kepala (Perka) BKN dan wujud dari Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. "Namun, pelaksanaan teknis kerja sama tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Apalagi secara substansi, isi maupun substansi Perka BKN tersebut tidak sesuai digunakan sebagai rujukan kerja sama dengan pihak ketiga," tegas Anam.
Selain itu, Komnas HAM juga menilai asesor yang terlibat dalam TWK pegawai KPK telah melanggar kode etik perilaku. Salah satunya adalah dengan melakukan tindakan intimidatif seperti menggebrak meja dan melecehkan perempuan dengan pertanyaan maupun pernyataan yang disampaikan.
"Dengan demikian kredibilitas asesor dapat dinilai tidak sesuai dengan peraturan hukum dan kode etik serta bermuara pada tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia dalam tahapan penyelenggaraan asesmen TWK tanpa adanya penjelasan, pendalaman, dan klarifikasi terkait maksud dan tujuan serta indikator atas pernyataan maupun pertanyaan yang diajukan," jelas Anam.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menemukan ada 11 hak asasi yang dilanggar dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.