Bakal Periksa BIN dan BNPT Terkait TWK Pegawai KPK, Komnas HAM: Kami Mohon Semua Datang!
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (DOK VOI/Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirimkan surat panggilan ke Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mereka dipanggil untuk dikonfirmasi terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BIN dan BNPT merupakan lembaga yang turut serta dalam proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai komisi antirasuah. Selain dua lembaga tersebut, BKN juga menggandeng Dinas Psikologi TNI AD, Pusat Intelijen TNI AD, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI).

"Kami sudah melayangkan surat panggilan ke BIN, BNPT," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juni.

Dengan telah dikirimkannya surat panggilan tersebut, dia berharap BIN dan BNPT bisa hadir dan memberikan konfirmasi. Sehingga, polemik terkait pelaksanaan tes yang diduga melanggar hak asasi tersebut bisa jadi terang benderang.

"Kami mohon ke semua pihak datang ke Komnas agar semakin terang informasinya, semakin terang peristiwa yang ini ditunggu oleh publik luas sehingga semakin jelas ke mana arahnya," ungkap Anam.

Selain memanggil BIN dan BNPT rencananya Komnas HAM juga akan mulai memanggil ahli. Beberapa waktu lalu, Anam telah menyebut ada tiga saksi ahli yang dipanggil namun dirinya tak memerinci siapa saja demi alasan kenyamanan.

"Minggu depan ada ahli yang sedang dinegosiasikan jadwalnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko yang akan pensiun juga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Penuturan para pegawai yang ikut tes ini, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan asesmen. Termasuk pada pertanyaan yang diajukan oleh asesor atau penilai saat proses wawancara.

Para pegawai menyebut pertanyaan yang diajukan saat proses TWK berlangsung melanggar ranah privat. Kejanggalan inilah yang kemudian diadukan oleh puluhan pegawai ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman RI.