Hasil TWK Sudah Diserahkan Seluruhnya ke KPK, BKN: Kami Tidak Pegang Dokumen Apa-apa
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya tak lagi memiliki data hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengatakan hasil tes sebagai syarat alih status pegawai ini sudah diserahkan ke KPK dalam bentuk hasil secara kumulatif dan bukan data perseorangan.

Hal ini disampaikannya usai dirinya dimintai keterangan terkait pelaksanaan TWK oleh tim Komnas HAM selama empat jam atau sejak pukul 12.43 WIB hingga sekitar pukul 17.03 WIB.

"BKN menerima hasil TWK, hasilnya kumulatif semuanya, hasilnya dalam dokumen tersegel dan saat ini sudah di KPK. BKN sudah tidak punya dokumen itu," kata Bima dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juni.

Bima juga menyinggung pernyataan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri yang mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan hasil TWK masing-masing pegawai. Menurutnya, data ini tidak ada pada lembaganya karena seluruh data diberikan secara akumulasi.

Bima mengatakan data tersebut justru berada di Dinas Psikologi Angkatan Darat serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan bersifat rahasia.

"Yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu, karena ini dokumennya bersifat agregat, bukan detail orang per orang. Kalau kami minta, maka kami akan minta pada pemilik instrumen data-data itu karena instrumen tidak di kami. Kalau Indeks Moderasi Bernegara-68 ada di Dinas Psikologi AD, profilingnya di BNPT," ungkapnya.

"Jadi saya sampaikan ini menurut Dinas Psikologi AD dan BNPT rahasia. Jadi bukan saya yang menyampaikan rahasia tapi pemilik informasi itu. Karena saya sebagai asesor mempunyai kode etik, kalau menyampaikan yang rahasia bisa kena pidana," imbuh Bima.

Meski menyatakan informasi ini bersifat rahasia namun hasil masih bisa dibuka dengan adanya putusan pengadilan.

"Apakah bisa dibuka? Ya bisalah. Semua informasi di Indonesia ini bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan supaya orang-orang yang memberi informasi ini tidak disalahkan," ujar Bima.

Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengupayakan hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diminta oleh pegawainya. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyatakan masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta dokumen tersebut.

"PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Data) KPK tengah melakukan koordinasi terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," katanya kepada wartawan, Selasa, 15 Juni.

Ali mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mendapatkan hasil TWK ini setelah menerima 30 surat permohonan dari pegawainya. PPID KPK, sambungnya, juga telah merespons surat tersebut.

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permintaan itu wajib dipenuhi secara tertulis paling lambat 10 hari kerja. Waktu itu dapat diperpanjang 7 hari dengan memberikan alasan penundaan secara tertulis.

"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," tegasnya.

Sebagai informasi, perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK, Hotman Tambunan Iguh Sipurba telah telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021. Selanjutnya, PPID Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat telah membalas permintaan informasi pada Jumat, 11 Juni 2021. 

"Namun ada keanehan dalam jawaban yang diberikan. Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara untuk pemenuhan informasi tersebut. Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh dalam keterangannya, Minggu, 13 Juni.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.