Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo buka suara prihal keputusan pemecatan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Hal ini sekaligus menjawab pernyataan KPK yang melempar tanggung jawab kepada KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

"Kok dikembalikan ke PAN-RB, dasar hukumnya apa? Ini kan intern rumah tangga KPK. Saya tidak tahu, sejak awal kan ini masalah intern KPK," kata Tjahjo kepada wartawan, Rabu, 5 Mei.

Dia mengaku bingung mendapat limpahan tanggung jawab itu sebab tak memiliki dasar hukum. Menurutnya,sejak awal ujian seleksi ASN itu merupakan masalah internal KPK. 

Tak hanya itu, dirinya mengaku tidak tahu jika komisi antirasuah akan berkomunikasi dengan KemenPANRB.

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan tes ASN pegawai KPK sepenuhnya kewenangan pimpinan KPK berdasarkan peraturan dari komisioner KPK. Dalam ujian seleksi tersebut, KPK bekerja sama dengan BKN dan hasilnya langsung kepada pimpinan lembaga tersebut.

Sehingga, keputusan terkait hasil TWK berada di tangan pimpinan KPK, bukan diserahkan kepada KemenPANRB.

"KemenPAN-RB tidak ikut dalam proses test pegawai KPK terkait wawancara kebangsaan/sebagaimana peraturan komisioner KPK hal ini kewenangan pimpinan KPK," tegasnya.

"Dasar test pegawai KPK adalah peraturan komisioner kpk KemenPAN-RB tidak ikut dalam proses test wawasan kebangsaan tersebut kerjasama KPK dengan BKN, keputusan dari tim wawancara test, hasil diserahkan ke pimpinan KPK, ya sudah selesai," imbuh politikus PDI Perjuangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan KemenPAN-RB dan BKN terkait tidak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan. 

Cahya mengatakan, selama MenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka KPK belum bisa memutuskan status kepegawaian 75 orang yang tidak lolos TWK. KPK, kata dia, juga tidak akan menghentikan pegawai lembaga antirasuah yang tak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kementerian PanRB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," ungkapnya.