Saat 75 Pegawai KPK Desak Hasil TWK Dibuka Secara Jujur: Katakanlah Kebenaran Walau Pahit
Gedung KPK (Muhammad Iqbal/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan mendesak Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri bicara jujur mengenai hasil yang mereka dapatkan. 

Desakan serupa juga muncul dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang bahkan meminta KPK tak memberi informasi bohong atau hoaks soal hasil tes tersebut.

Perwakilan dari puluhan pegawai yang kini dinonaktifkan tersebut mendesak agar KPK jujur soal hasil TWK. Menurut mereka, meski pahit namun kebenaran lebih baik disampaikan ketimbang pernyataan yang sesat dan blunder.

"Katakanlah kebenaran walau pahit adanya. Pegawai KPK meminta Juru Bicara KPK, sebagai perwakilan resmi lembaga, untuk menghentikan pernyataan-pernyataan yang blunder dan sesat," kata pegawai KPK Budi Agung Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Juni.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK ini adalah salah satu dari 75 pegawai yang kini dinonaktifkan karena tak lolos TWK. Dalam keterangannya itu, penyidik yang pernah menangani kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan ini meminta keterbukaan informasi dari komisi antirasuah.

Bahkan untuk mendapatkan keterbukaan informasi terkait TWK, dia mengatakan ada sejumlah pegawai yang tak lolos mengirim surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK. 

Dalam surat tersebut, ada delapan poin yang diminta oleh pegawai yaitu pertama soal hasil asesmen TWK yang meliputi tes IMB, tes tertulis dan tes wawancara.

Kedua adalah kertas kerja penilaian lengkap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas hasil asesmen untuk semua tahapan tes yang sekurang-kurangnya memuat metodologi penilaian, kriteria penilaian, rekaman hasil wawancara, analisa assesor, hingga saran dari assesor atau pewawancara.

Berikutnya yaitu dasar atau acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK. Keempat yakitu dasar atau acuan penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Kelima dasar atau acuan penentuan dan penunjukan assessor.

Kemudian keenam data yang diberikan oleh KPK kepada assessor berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya. Ketujuh kertas kerja assessor dan terakhir soal berita acara penentuan lulus atau tak lulus oleh assessor atau pewawancara.

"Melihat dari karakteristik data yang diminta seharusnya tak butuh waktu lama untuk berkoordinasi dengan BKN sebagai pihak penyelenggara TWK. Apalagi, seharusnya semua data tersebut, sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung," ungkap Budi.

Budi menyebut penyerahan data tersebut telah dilakukan di kantor MenpanRB Tjahjo Kumolo pada 27 April 2021 dengan seremoni khusus. Tak hanya itu, dia menyinggung Pasal 6 Ayat (1) huruf g, perjanjian kerjasama antara KPK dan BKN. 

Di mana dalam pasal tersebut disebutkan KPK berhak untuk memanfaatkan seluruh hasil Asesmen TWK pegawai, laporan pelaksanaan kegiatan TWK, dan seluruh data serta dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan TWK tanpa perlu meminta persetujuan BKN.

"Kecuali landasan hukum dan sertifikat asesor yang seharusnya ada sebelum TWK, dibuat backdate seperti Nota Kesepahaman antara BKN dan KPK dalam pelaksanaan TWK," kata Budi Agung Nugroho.

Menurut Budi, KPK sebagai lembaga penegak hukum dan BKN sebagai lembaga yang mengatur manajemen kepegawaian negara, tidak sepatutnya menyelenggarakan hal-hal yang melawan hukum.

Menambahkan Budi, pegawai KPK lainnya yang tak lolos TWK yaitu Novariza menuding komisi antirasuah bertele-tele terkait permintaan keterbukaan informasi yang diminta pegawai. Padahal, saat membuat Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai prosesnya begitu cepat.

"Jika dalam proses pelaksanaan perkom tersebut KPK bisa cepat dalam berkoordinasi pengundangan yang hanya berlangsung satu hari yang sama, maka permintaan hasil TWK pegawai seharusnya bisa lebih cepat dari itu," kata Novariza.

Lebih lanjut, Novariza mengatakan saat ini pegawai curiga adanya manipulasi lanjutan yang akan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Apalagi, sejak TWK direncanakan sudah banyak manipulasi terjadi.

"Bagaimana bisa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di depan Ombudsman RI, yang tengah memeriksa tentang maladministrasi tanpa malu mengakui adanya kontrak kerja sama yang sengaja dibuat backdate," ungkapnya.

Bukan hanya pegawai KPK saja yang meminta KPK bicara jujur terkait hasil TWK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana juga menyampaikan permintaan yang sama dan meminta Ali Fikri tak memberikan informasi hoaks soal hasil tes.

Apalagi, terdapat unggahan di situs KemenPANRB yang menyebut Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menyerahkan hasil TWK kepada pihak KPK yang diwakili oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa pada 27 April. 

Sehingga, janggal rasanya ketika ada unggahan hasil sudah disampaikan ke KPK namun saat hasil tes diminta mereka harus kembali berkoordinasi dengan BKN.

"Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan publik bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK," tegasnya.

Tudingan dan desakan terkait hasil tes ini lantas ditanggapi langsung oleh Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan. Dia meminta semua pihak, termasuk ICW tidak asal tuding soal informasi hasil TWK.

"KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik," tegasnya.

Dirinya mengatakan memang ada berkas hasil TWK yang diterima KPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April lalu. Hanya saja, berkas tersebut hanya satu dari delapan poin yang diminta oleh pegawai KPK.

"Setidaknya terdapat sekitar delapan poin informasi dan data yang diminta oleh para pemohon melalui PPID KPK terkait pelaksanaan TWK. Satu diantaranya adalah mengenai hasil TWK," ungkapnya.

Lagipula data yang diberikan BKN pada KPK adalah kolektif. Sementara data yang diminta data atau hasil TWK masing-masing pegawai.

Sehingga, KPK harus berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. "Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," pungkas Ali.