Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengonfirmasi kehadiran di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini atau Kamis, 17 Juni. 

Sedianya mereka akan diklarifikasi dan dimintai keterangan terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai komisi antirasuah yang diduga terjadi pelanggaran di dalamnya.

"Belum ada (konfirmasi, red)," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, Kamis, 17 Juni.

Kepala Badan Kepegawaian Negara  (BKN) Bima Haria Wibisana yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini juga belum memberikan konfirmasi kehadiran pada Komnas HAM. 

Nantinya, jika dua pimpinan lembaga negara itu hadir, mereka diminta keterangan pada jam yang berbeda.

Sebelumnya, Firli Bahuri dkk disebut akan hadir ke kantor Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diadukan oleh sejumlah pegawai. Kepastian ini disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.

"Kami umumkan bahwa sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK dan akan datang dalam proses pemeriksaan Komnas HAM," kata Anam dalam konferensi pers yang di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juni.

Pimpinan komisi antirasuah sebenarnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa lalu. Hanya saja, surat pemanggilan ini justru dijawab dengan mengutus Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK pada Senin, 14 Juni.

Dalam pertemuan ini Komnas HAM menjelaskan konteks pemanggilan yang sempat dipermasalahkan oleh para pimpinan KPK. Selain itu, pertemuan ini juga menyepakati Firli Bahuri dkk akan hadir pada Kamis mendatang walaupun jamnya belum diketahui pasti. 

Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko yang akan pensiun juga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Penuturan para pegawai yang ikut tes ini, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan asesmen. Termasuk pada pertanyaan yang diajukan oleh asesor atau penilai saat proses wawancara.

Para pegawai menyebut pertanyaan yang diajukan saat proses TWK berlangsung melanggar ranah privat. Kejanggalan inilah yang kemudian diadukan oleh puluhan pegawai ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman RI.