Di Komnas HAM, Pimpinan KPK Jelaskan Landasan Hukum Penyusunan Kebijakan Alih Status Pegawai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menyelesaikan pemeriksaan di Komnas HAM (Foto: Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyelesaikan pemeriksaan di Komnas HAM terkait polemik Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaporkan pegawai.

Ghufron mengatakan, sudah menyampaikan semua mengenai pelaksanaan TWK. Salah satunya, terkait landasan hukum dalam pelaksanaan tes untuk status kepegawaian.

Selain itu, Ghufron sebagai perwakilan lima pimpinan KPK menjelaskan tentang pelaksanaan TWK hingga pelantikan pegawai mereka sebagai ASN. Hal ini disampaikan dalam pemeriksaan yang digelar sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB.

"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," kata Ghufron kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juni.

"Kemudian lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN itu kebijakan regulasi," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan pelaksanaan TWK ini bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini juga didasari oleh peraturan komisi yang disebutkannya tersebut.

"Berdasarkan Perkom Nomor 1/2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," tegasnya.

Ghufron kemudian merinci pelaksanaan TWK dilakukan pada Maret 2021 sampai akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN sementara 75 pegawai KPK tidak dilantik karena tidak memenuhi syarat TWK.

"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," ungkap dia.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron juga membantah pernyataan jika pimpinan KPK mangkir dari panggilan pertama Komnas HAM. 

Alasannya, saat itu mereka tidak hadir karena merasa perlu kepastian hukum yaitu mengetahui lebih jelas apa yang akan ditanyakan dalam konteks penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi saat TWK berlangsung.

"Kami bukan mangkir, kami bukan tidak hadir. Tapi, sebagaimana diamanatkan di Pasal 3 undang-undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa asas asas yang perlu diperhatikan salah satunya adalah Pasal 3 ayat 2 mengatakan perlu kepastian hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko yang akan pensiun juga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Penuturan para pegawai yang ikut tes ini, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan asesmen. Termasuk pada pertanyaan yang diajukan oleh asesor atau penilai saat proses wawancara.

Para pegawai menyebut pertanyaan yang diajukan saat proses TWK berlangsung melanggar ranah privat. Kejanggalan inilah yang kemudian diadukan oleh puluhan pegawai ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman RI.