4 Jam Lebih Diperiksa Komnas HAM, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Mengaku Ditanya Isu Taliban
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (Foto: Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Salah satu pertanyaan yang dikonfirmasi oleh Komnas HAM, kata dia, terkait isu taliban di internal lembaga yang dipimpinnya tersebut. Isu Taliban ini memang kerap berhembus dan menjadi stigma bagi sejumlah pegawai di KPK.

"Komnas HAM salah satunya mempertanyakan itu, bagaimana tentang isu Taliban," kata Ghufron kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis, 17 Juni.

Dia mengatakan, isu tersebut sebenarnya bukanlah hal baru bahkan sudah didengarnya saat mengikuti seleksi pimpinan KPK. Hanya saja, hingga saat ini tak diketahui dan tak ada data terkait pihak yang disebut Taliban.

"Saya sampaikan sejak kami seleksi pimpinan sampai masuk, memang isu itu terngiang di telinga kami dan karena saya sampaikan kami mendengarnya, tapi kita tidak memiliki data langsung siapa-siapa itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Ghufton mengatakan sudah menyampaikan semua mengenai pelaksanaan TWK. Salah satunya, terkait landasan hukum dalam pelaksanaan tes untuk status kepegawaian.

Selain itu, dia yang datang mewakili pimpinan KPK lainnya menjelaskan tentang pelaksanaan TWK hingga pelantikan pegawai mereka sebagai ASN yang didasari Perkom Nomor 1 Tahun 2020. Hal ini disampaikan dalam pemeriksaan yang digelar sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB.

Lebih lanjut, dia menyatakan pelaksanaan TWK ini bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini juga didasari oleh peraturan komisi yang disebutkannya tersebut.

"Berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," tegasnya.

Ghufron kemudian merinci pelaksanaan TWK dilakukan pada Maret 2021 sampai akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik sementara 75 pegawai KPK tidak dilantik karena tidak memenuhi syarat TWK.

"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," ungkap dia.