JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah adanya isu titipan saat Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berlangsung untuk menyingkirkan sejumlah pegawai. Kabar itu juga tak pernah didengar di internal pimpinan.
"Sekali lagi kami tidak tahu apakah ada titipan (pertanyaan, red)," kata Ghufron usai dimintai konfirmasi oleh Komnas HAM di Jakarta, Kamis, 17 Juni kemarin.
Dirinya juga menegaskan proses TWK yang jadi syarat alih status kepegawaian ini tidak pernah menargetkan orang-orang tertentu. Ghufron menyebut tes ini berjalan secara objektif.
"Apakah TWK ini memang menyasar atau menargetkan pada orang tertentu? Jadi sekali lagi, sepanjang pengetahuan saya semuanya berjalan secara objektif," tegasnya.
BACA JUGA:
"Bahkan sampai kepada perjuangan KPK untuk kemudian memperjuangkan dari 75 menjadi 51 itu semuanya tidak berbasis nama tapi berbasis indikator kriteria," imbuh Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron yang datang mewakili pimpinan KPK lainnya telah menyampaikan semua hal terkait pelaksanaan TWK termasuk dasar hukum.
Penyampaian informasi ini dilakukan di Kantor Komnas HAM untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes tersebut. Saat itu, dia menjelaskan tentang pelaksanaan TWK hingga pelantikan pegawai mereka sebagai ASN yang didasari Perkom Nomor 1 Tahun 2020.
Tak hanya, dia menyatakan pelaksanaan TWK ini bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini juga didasari oleh peraturan komisi yang disebutkannya tersebut.
"Berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK kerja sama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," tegasnya.
Ghufron kemudian merinci pelaksanaan TWK dilakukan pada Maret 2021 sampai akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021 lalu. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik sementara 75 pegawai KPK tidak dilantik karena tidak memenuhi syarat TWK.
"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," ungkap dia.