Komnas HAM Panggil Ahli Psikologi dan Hukum Administrasi Negara Terkait Polemik TWK
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami dugaan kejanggalan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meyebabkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan.

Terbaru, Komnas HAM sudah memanggil psikolog untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli. Dalam pemanggilan, sejumlah hal didalami.

"Hari ini kami telah mendalami (TWK, red) dengan ahli psikologi. Gambaran terkait prinsip dasar asesmen, metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawacancara dan informed consent," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 13 Juli.

Selanjutnya, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari ahli lainnya seperti ahli hukum administrasi negara. Pelaksanaannya akan dilakukan pada 13-14 Juli mendatang dengan sistem daring.

"Penggalian keterangan tersebut bertujuan untuk menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum serta pihak-pihak yang terlibat di dalam proses alih status pegawai KPK tersebut," ujar Anam

Dengan penggalian keterangan dari berbagai ahli itu, Anam berharap pihaknya menemukan titik terang terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK yang berpolemik.

"Komnas HAM berharap pelaksanaan penggalian ahli terkait proses, pola kerja atau metode perangkat hukum, dan prosedur TWK pegawai KPK akan semakin jelas dan terang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK sebagai syarat alih status kepegawaian. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan lolos karena memenuhi persyaratan.

Sementara 75 pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko yang akan pensiun juga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Penuturan para pegawai yang ikut tes ini, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan asesmen. Termasuk pada pertanyaan yang diajukan oleh asesor atau penilai saat proses wawancara.

Para pegawai menyebut pertanyaan yang diajukan saat proses TWK berlangsung melanggar ranah privat. Kejanggalan inilah yang kemudian diadukan oleh puluhan pegawai ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman RI.