Tangani Laporan TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Akan Libatkan 3 Ahli
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (DOK VOI/Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melibatkan ahli dengan latar belakang keilmuan yang berbeda. Mereka akan dilibatkan dalam upaya menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Ahli kami juga minta pendapat bagaimana situasi ini semua. Kami sudah menimbang, kurang lebih ada tiga background ahli yang kami libatkan dalam (penyelidikan, red) TWK," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juni.

Tiga ahli tersebut memiliki keahlian terkait hukum dan psikologi. Sementara satu ahli yang satu lagi akan dimintai pendapat terkait nilai-nilai kebangsaan.

"Jadi kami butuh kurang lebih tiga ahli. Bisa jadi kurang, bisa jadi lebih," ungkapnya.

Hanya saja, nama ahli tersebut tak dirinci oleh Anam. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan mereka serta menjaga pandangan dan independensi.

"Supaya beliau-beliau tidak terpengaruh oleh siapa pun," tegasnya.

Ada pun permintaan pendapat yang melibatkan ahli ini akan dimulai pada pekan depan atau saat Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari pihak terkait baik pelapor maupun terlapor.

Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan eks Direktur PJKAKI Sujarnarko yang akan pensiun juga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan asesmen ini seperti pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat. Kejanggalan inilah yang kemudian diadukan oleh puluhan pegawai ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman RI.