Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana segera mengumumkan temuannya terkait dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK).

Jika tak ada kendala apapun, termasuk yang disebabkan karena pandemi COVID-19, mereka berencana menyampaikan hasil penyelidikan pada akhir Juli bulan ini.

"Harapannya akhir Juli, namun kita lihat situasi COVID ini," kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi VOI, Kamis, 22 Juli.

Dirinya memaparkan, masih ada sejumlah pekerjaan yang dilakukan timnya saat ini. Termasuk meminta keterangan dari para ahli untuk memperkuat analisis temuan mereka, salah satunya dari ahli hukum tata negara.

"Hari ini, kami memperdalam lagi dengan ahli hukum tata negara untuk memperkuat konsep, hukum dan konsekuensi kewenangan, hirarki kelembagaan dan kepatuhan terhadap hukum. Ini bagian dari tata kelola negara hukum," jelas Anam.

Selain itu, Komnas HAM juga melakukan klarifikasi kepada pegawai KPK disertai pendalaman lebih detail lagi terkait pelaksanaan TWK. Hal ini, kata Anam, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari pihak lain.

"Kami memperdalam detail dan klarifikasi beberapa informasi lagi ke pegawai KPK guna memastikan perkembangan faktual yang satu dengan lain ada perbedaan serta memperkuat dengan bukti pasca kami mendapatkan beberapa keterangan pihak lain," ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara melaporkan nasib mereka ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. Laporan ini dibuat karena mereka menduga ada pelanggaran yang terjadi dalam tes tersebut.

Setelah memeriksa sejumlah pihak termasuk Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ombudsman RI kemudian mengumumkan temuannya pada Rabu, 21 Juli kemarin. Mereka menyebut terjadi maladministrasi dari mulai proses perencanaan hingga penetapan pegawai sebagai ASN.

Salah satu maladministrasi serius yang diumumkan Ombudsman adalah terkait penggantian tanggal atau back date nota kesepahaman pengadaan barang serta jasa lewat swakelola dan kontrak swakelola dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).