Belum Terima Hasil Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait TWK, KPK: Mungkin Masih Direvisi
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya belum menerima laporan dan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawainya sejak diumumkan Senin, 16 Agustus lalu.

"Sampai akhir minggu ini setelah Komnas HAM mengumumkan hasil pemantauannya, KPK dan lembaga lainnya tidak menerima surat dan dokumen apapun dari Komnas HAM," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat, 20 Agustus.

Meski begitu, komisi antirasuah tetap menunggu karena bisa saja Komnas HAM masih butuh waktu untuk menyerahkan laporan dan rekomendasi tersebut.

"KPK berpresepsi baik mungkin Komnas HAM masih memerlukan waktu untuk merevisi atau melengkapi hasil pemantauannya," tegas Ghufron.

Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu sikap Komnas HAM terkait hasil pemeriskaan mereka. Ghufron meminta lembaga tersebut jangan hanya membuat polemik di tengah publik.

"KPK mengajak masyarakat untuk bersabar menghormati Komnas Ham yang menyusun laporan hasil penyelidikan Komnas HAM secara tertulis walau mungkin rekomendasi itu tidak ditujukan kepada KPK sebagai terlapor," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyatakan akan segera menyerahkan hasil temuan mereka terkait TWK pegawai KPK beserta rekomendasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun penyerahan ini direncanakan pada pekan depan dan diharapkan Presiden bisa menerima langsung.

Terkait temuan, Komnas HAM menyebut ada 11 pelanggaran hak yang dialami pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK yaitu hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Akibat pelanggaran ini, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi. Isi rekomendasi tersebut di antaranya mengangkat pegawai yang tak lolos TWK sebagai ASN dan memulihkan nama baik pegawai yang terstigma akibat kejadian ini.