Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut akan menyerahkan rekomendasi terkait temuan pelanggaran dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.

Penyerahan ini nantinya akan dilakukan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Paling cepat minggu depan (penyerahan rekomendasi TWK pegawai KPK, red)," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan yang dikutip Kamis, 19 Agustus.

Dia mengatakan, saat ini berkas rekomendasi tersebut masih dalam tahap penyuntingan maupun teknis sehingga belum bisa langsung diserahkan meski telah diumumkan pada Senin, 16 Agustus lalu.

"Saat ini masih edit tata bahasa, tata letak, dan juga hal teknis lainnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM berharap rekomendasi terhadap pelaksanaan TWK tersebut mendapat perhatian dari Presiden Jokowi. Beka mengatakan, pihaknya bakal memantau sikap yang diambil oleh Presiden Jokowi, KPK, maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Nanti monitoringnya didasarkan sikap Presiden, KPK, dan BKN dalam menanggapi laporan Komnas HAM yang kuncinya berdasar rekomendasi di tangan Presiden," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya berharap bisa bertemu langsung dengan Presiden Jokowi saat menyerahkan hasil TWK. Tujuannya, agar eks Gubernur DKI Jakarta itu bisa mendapat penjelasan atas temuan mereka.

Dalam temuannya, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran hak yang dialami pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK yaitu hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Akibat pelanggaran ini, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi. Isi rekomendasi tersebut di antaranya mengangkat pegawai yang tak lolos TWK sebagai ASN dan memulihkan nama baik pegawai yang terstigma akibat kejadian ini.