Presiden Jokowi Didesak Berhentikan Pimpinan KPK dan BKN Akibat TWK Novel Baswedan dkk Bermasalah
Presiden Joko Widodo (Foto: Twitter @jokowi)

Bagikan:

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI terkait Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun temuan dua lembaga memiliki kesamaan di mana proses TWK yang menyingkirkan penyidik senior Novel Baswedan dan puluhan orang lain ternyata bermasalah. Bahkan, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran hak yang terjadi dalam tes tersebut.

"Presiden harus menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komnas HAM untuk mengambil alih langsung penanganan dan pengangkatan 75 Pegawai KPK dan meminta Kesekjenan KPK untuk segera membatalkan seluruh proses TWK dan mengangkat serta memulihkan kembali harkat, martabat, status posisi, dan jabatan dari 75 Pegawai KPK ini," kata perwakilan koalisi ini dari YLBHI, M Isnur dalam keterangannya yang dikutip Rabu, 18 Agustus.

Selain itu, koalisi ini juga mendesak Presiden Jokowi untuk memberhentikan Pimpinan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat lain yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dan HAM.

Pemecatan Firli Bahuri dkk, kata Isnur, bisa dilakukan bila mereka melakukan perbuatan tercela seperti Pasal 32 UU KPK dan hal ini sudah dibuktikan dengan temuan Komnas HAM dan Ombudsman. Sementara untuk pimpinan lembaga lain dapat diberhentikan secara langsung karena berada langsung di bawah Presiden Jokowi.

"Kami juga meminta Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri melalui Kabareskrim dan/atau Jaksa Agung segera melakukan penyidikan atas dugaan-dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau dugaan-dugaan tindak pidana lainnya dalam proses TWK," ujar Isnur.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan Jokowi wajib menghormati dan melaksanakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah jelas memerintah proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan.

Koalisi ini, ungkap Isnur, juga mengingatkan Presiden Jokowi dalam sumpah jabatannya juga dalam kewajiban dan tanggung jawabnya punya kewajiban menghormati dan menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Bahwa penghormatan, perlindungan, penegakkan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Pasal 28I ayat (4) bahwa tugas ini adalah kewajiban negara, terutama pemerintah. Terlebih Presiden menyetujui revisi UU KPK yang memasukkan KPK dalam rumpun eksekutif," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran hak yang dialami pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK yaitu hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Akibat pelanggaran ini, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi.

Adapun isi rekomendasi tersebut di antaranya mengangkat pegawai yang tak lolos TWK sebagai ASN dan memulihkan nama baik pegawai yang terstigma akibat kejadian ini.

Sementara terhadap temuan ini, KPK tetap menegaskan proses TWK tidak dilakukan dengan semena-mena tanpa dasar. Proses alih status ini sudah sesuai dengan mandat aturan perundangan berlaku seperti UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.