Pegawai KPK Sebut TWK  adalah Pelanggaran HAM
KPK (foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pelanggaran yang terjadi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Perwakilan pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan temuan Komnas HAM yang diumumkan pada Senin, 16 Agustus kemarin semakin membuktikan adanya pelanggaran dalam tes tersebut.

"Temuan Komnas HAM mengungkapkan sisi lain dari tes yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan maladministrasi tetapi juga perbuatan nyata yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai dengan aturan perundangan dan berbagai konvensi internasional," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 17 Agustus.

Selain itu, temuan Komnas HAM juga makin menunjukkan permasalahan yang lebih luas dalam pelaksanaan TWK sekaligus memvalidasi temuan Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

"Bukti dan validasi ini menjadikan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi baik dari sisi hukum maupun norma," tegas Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut.

Atas temuan tersebut, Yudi meminta komisi antirasuah menindak lanjuti seluruh rekomendasi Komnas HAM agar pelanggaran hak para pegawai tak terus berlarut dan menimbulkan dampak serius. "Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) untuk menjadi ASN," ungkap Yudi.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menemukan ada 11 hak asasi yang dilanggar dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Akibat pelanggaran tersebut, ada lima rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi. Di antaranya mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK sebagai ASN dan memulihkan nama baik pegawai akibat stigma buruk karena kejadian ini.