JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 dalam waktu kurang lebih 40 menit. Hanya saja, saat itu ia tak menyinggung perihal pemberantasan korupsi.
Bahkan, Jokowi hanya menyebut kata 'korupsi' satu kali saat mengatakan kepanjangan dari KPK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, merujuk susunan acara, Jokowi dijadwalkan berpidato sejak pukul 09.08 WIB hingga 09.53 WIB.
Hal ini lantas ditanggapi oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini yang mengatakan hal tersebut terjadi karena keterbatasan waktu dalam menyampaikan pidato. Alasan inilah yang membuat Presiden Jokowi tidak bisa menyampaikan banyak hal saat dalam acara tersebut.
"Tentu saja karena terbatasnya waktu dalam pidato tidak bisa semua persoalan di highlight ileh Presiden dalam pidato kenegaraan kali ini," kata Faldo kepada wartawan, Senin, 16 Agustus.
Meski tidak menyinggung program pemberantasan korupsi, dia memastikan Jokowi berkomitmen dalam memberantas korupsi. Bahkan, Presiden Jokowi telah menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovasi dalam reformasi birokrasi.
Salah satu caranya, kata Faldo, dilakukan dengan menghadirkan Online Single Submission (OSS) yang sempat disinggungnya dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan.
"Dengan adanya OSS ini juga berarti memutus potensi rantai korupsi di birokrasi, ini juga menjadi komitmen yang ditunjukkan presiden. Bukan hanya dengan kata-kata tapi kita jawab dengan kerja dan pemenuhan tanggung jawab," tegasnya.
BACA JUGA:
Sementara terkait hak asasi manusia (HAM), Faldo mengatakan, Presiden Jokowi saat ini memastikan hak untuk hidup, hak untuk memperoleh penghasilan dengan program kerja pemerintah.
Selain itu, soal HAM juga tak banyak disebut karena sudah termaktub dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusi (RANHAM) 2021-2025. "Jadi mungkin tidak eksplisit poin per poin mengingat keterbatasan waktu," pungkasnya.