JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengkritisi pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR bersama DPR dan DPD.
Dia sangat menyayangkan absennya ucapan duka atas ratusan ribu rakyat Indonesia yang meninggal akibat COVID-19 dari Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pagi tadi.
Padahal, kata Mardani, banyak masyarakat dari Sabang sampai Merauke yang kehilangan baik keluarga, sanak saudara, serta gugurnya para pejuang tenaga kesehatan di tengah pandemi ini.
"Seharusnya dalam pidato kenegaraannya, Presiden Jokowi meminta maaf dan turut berduka cita mewakili pemerintah dan negara atas wafatnya hampir 120.000 rakyat Indonesia akibat pandemi COVID-19 ini," ujar Mardani kepada wartawan, Senin, 16 Agustus.
Mardani menilai, penanganan pandemi COVID-19 yang sudah berjalan 1,5 tahun belakangan juga belum efektif. Salah satu penyebabnya ialah krisis komunikasi yang harus segera dibenahi oleh Jokowi.
“Pemerintah perlu memperkuat komunikasi publik dalam penanganan pandemi COVID-19. Salah satunya dengan menunjuk juru bicara utama sebagai modal untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat,” kata Mardani.
Ketua DPP PKS itu juga mengingatkan pemerintah pusat untuk memperbaiki pola komunikasi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, hal ini penting untuk mengurangi adanya ketidaksinkronan dalam harmonisasi kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang sering kali berubah-ubah khususnya di bidang kesehatan dan ekonomi.
Selain itu, kata dia, pelayanan dan tenaga kesehatan harus diperkuat sebagai upaya penanganan krisis pandemi ini.
“Pandemi COVID-19 bukan hanya menjadi masalah krisis tenaga dokter. Menipisnya jumlah dokter hanyalah imbas dari ketidaksiapan sistem layanan kesehatan. Pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali memperkuat pelayanan kesehatan dan menggenjot pelaksanaan vaksinasi," jelas Mardani.
Legislator DKI Jakarta itu menambahkan, di samping pelayanan kesehatan yang perlu diperkuat, kesejahteraan para tenaga kesehatan juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Sebagai garda terdepan dan faktor pendukung pelayanan kesehatan yang efektif, sudah selayaknya para tenaga kesehatan mendapatkan apresiasi dan dukungan khusus dari pemerintah yaitu berupa insentif yang menjadi hak nakes.
“Jangan sampai ada tunggakan-tunggakan klaim dana penanganan COVID-19 yang belum ditunaikan, supaya operasional dan pelayanan rumah sakit tetap optimal dan demi kesejahteraan nakes yang telah berjuang," tegasnya.
BACA JUGA:
Mardani juga mengungkapkan, penegakan hukum di era pemerintahan Joko Widodo yang kedua ini perlu mendapat perhatian publik. Akibatnya, kata dia, ada beberapa Undang-Undang yang penuh kontroversi dan berpotensi menimbulkan masalah moral penegakan hukum.
“Masalah pembentukan UU KPK, omnibus law Cipta Kerja, UU Darurat Pandemi COVID-19 hingga perubahan statuta UI, misalnya, jelas menggambarkan problema mendasar dari dunia hukum kita. Ada manipulasi fungsi hukum oleh pemegang kekuasaan yang membutakan masyarakat," ujar Mardani.