JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) menyatakan ada 11 hak asasi yang dilanggar dalam pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan saat membacakan hasil laporan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilaksanakan secara daring, Senin, 16 Agustus.
Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak diskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan dan hak atas rasa aman.
Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.
Adapun terkait pelanggaran hak perempuan, Munafrizal menjelaskan dalam proses asesmen terdapat tindakan maupun perbuatan yang merendahkan martabat bahkan melecehkan perempuan. Hal ini lantas dianggap sebagai bentuk kekerasan verbal yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.
Sementara terkait pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan ditemukan karena adanya pertanyaan yang mengarah pada keyakinan maupun pemahaman agama tertentu. Pertanyaan ini, sambung Munafrizal, tak berkaitan dengan lingkup kerja para pegawai.
BACA JUGA:
"Berikutnya pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat karena adanya indikator seorang pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kekritisannya terhadap pimpinan, lembaga, maupun pemerintah yang secara umum merupakan salah satu pembatasan kebebasan berpendapat," ungkapnya.
Adapun laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses Asesmen TWK. Dalam prosesnya, terdapat 23 orang pegawai komisi antirasuah yang dimintai keterangan baik yang lolos maupun tak lolos.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain termasuk Pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tak hanya itu, KPK juga mendalami barang bukti yang diterima berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian.