JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, lembaga ini juga meminta agar rekomendasi yang telah dikeluarkan dan harus dijalankan. Keharusan ini setelah ditemukannya 11 pelanggaran hak asasi dalam proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
"Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan Asesmen TWK Pegawai KPK," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Senin, 16 Agustus.
Ada lima rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM. Pertama adalah memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK untuk kemudian diangkat menjadi ASN.
Pemulihan ini, kata Taufan, sekaligus sebagai upaya penindaklanjutan arahan Presiden Jokowi beberapa waktu bahwa TWK tak bisa jadi dasar pemberhentian pegawai.
Selain itu, rekomendasi ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam pertimbangannya menyatakan pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.
Kedua, Komnas HAM merekomendasikan presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan TWK terhadap para pegawai KPK.
"Selanjutnya, melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam Asesmen TWK agar dalam menjalankan kewenangan tetap patuh pada peraturan perundangan, serta memegang teguh prinsip profesionalitas, tranpsaransi, akuntabilitas, dan memenuhi asas keadilan, serta harus sesuai standar HAM," ungkap Taufan.
Keempat, Komnas HAM merekomendasikan perlunya penguatan wawasan kebangsaan hukum dan hak asasi manusia di mana nilai tindakan tersebut harus menjadi code of conduct bagi tiap ASN.
"Terakhir, pemulihan terhadap nama baik pegawai KPK yang dianggap TMS. Sebab ini menyangkut hak asasi mereka," tegas Taufan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menemukan ada 11 hak asasi yang dilanggar dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.
Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.