JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons surat rekomendasi yang sudah mereka kirimkan sejak beberapa waktu lalu terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekomendasi ini dikirimkan Komnas HAM kepada Presiden Jokowi setelah ditemukan pelanggaran hak dalam proses tes sebagai syarat alih status pegawai KPK sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Saya mau mempertegas begini. Enggak usah perlu kami diundang. Kalau diundang itu seolah-olah presidennya yang aktif Layangkan saja surat respons sehingga yang meminta pertemuan itu kami," kata Anam dalam diskusi daring yang ditayangkan di YouTube Sahabat ICW yang dikutip Senin, 20 September.
Menurutnya, merespons surat rekomendasi Komnas HAM harusnya dilakukan oleh Jokowi sebagai kepala negara yang bertanggung jawab terhadap institusi yang berada di rumpun eksekutif termasuk KPK.
Anam memahami bisa saja ada hambatan politik jika Presiden Jokowi yang mengundang Komnas HAM untuk datang membicarakan perihal TWK pegawai KPK. Sehingga, dia meminta eks Gubernur DKI Jakarta itu cukup merespons rekomendasi yang sudah dikirimkannya sesuai aturan.
"Kalau ada hambatan politik mengundang kan kurang elok. Jadi respons surat kami. Nanti kami yang meminta bertemu langsung dan menyampaikan laporan kami langsung," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerima surat dari Komnas HAM dan Ombudsman RI yang berisi rekomendasi terkait Asesmen TWK pegawai KPK. Kepastian ini disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.
Kata Dini, surat tersebut diterima oleh Sekretariat Negara dan akan diproses lebih lanjut. "Setau saya (surat rekomendasi, red) sudah diterima Setneg dan diproses sesuai prosedur surat menyurat Presiden yang berlaku," kata Dini saat dihubungi VOI, Jumat, 17 September.
Hanya saja, ia belum tahu tindak lanjut apa yang akan diambil ke Presiden Jokowi setelah penerimaan surat tersebut. Termasuk apakah akan mengundang dua lembaga tersebut.
"Saya tidak tahu, harus dicek ke Setneg atau Setpres karena urusan jadwal Presiden mereka yang atur," tegasnya.
Sebagai informasi, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran hak yang dialami pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK yaitu hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.
Akibat pelanggaran ini, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi.
Isi rekomendasi tersebut di antaranya mengangkat pegawai yang tak lolos TWK sebagai ASN dan memulihkan nama baik pegawai yang terstigma akibat kejadian ini. Diketahui ada 57 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan yang tak lolos TWK.