Rekomendasi TWK Pegawai KPK Telah Diserahkan ke Presiden, Komnas HAM: Tinggal Menunggu Respons
Kantor Komnas Ham (Foto: setkab.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan rekomendasi mereka terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang terdapat pelanggaran hak asasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah disampaikan ke presiden minggu lalu, tinggal menunggu respons presiden," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada VOI, Rabu, 1 September.

Surat tersebut dikirim langsung ke Presiden Jokowi dengan tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Adapun dalam surat yang berisi rekomendasi terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK tersebut, Komnas HAM telah menyampaikan ringkasan eksekutifnya.

"Juga (kami, red) minta waktu presiden supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan dan rekomendasi yang ada," tegas Beka.

Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran hak yang dialami pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK yaitu hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Akibat pelanggaran ini, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi.

Isi rekomendasi tersebut di antaranya mengangkat pegawai yang tak lolos TWK sebagai ASN dan memulihkan nama baik pegawai yang terstigma akibat kejadian ini.