JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku sedih atas putusan yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Menurutnya, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Tapi, hukuman yang diterimanya hanya berupa pemotongan gaji pokok sebesar Rp1,85 juta per bulan.
"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi; 2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK. Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan," demikian dikutip dari akun Twitternya @febridiansyah, Senin, 30 Agustus.
Dia menilai, Tumpak Hatorangan Panggabean dkk sebenarnya punya pilihan sanksi berat lain ketimbang memotong gaji yaitu meminta Lili mundur dari jabatannya. Namun, hukuman itu justru tidak dilakukan.
"Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan SANKSI BERAT lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020, yaitu: meminta Pimpinan mundur dari KPK. Tp itu tidak dilakukan," ungkap Febri.
Pegiat antikorupsi ini mempertanyakan apa yang bisa diharapkan dari komisi antirasuah, termasuk Dewan Pengawas KPK. Mengingat, sejumlah putusan yang dijatuhkan justru tak sesuai dengan fakta yang ada.
"Apa lagi yg bisa diharapkan pd KPK saat ini, termasuk Dewas yg katanya dibuat utk memperkuat KPK," tanya Febri.
"Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan.. Sementara kebijakan TWK yg jelas2 melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik," imbuhnya.
Febri juga ragu Dewan Pengawas KPK menerapkan standar kuat untuk menjaga integritas KPK. Hal ini terlihat dari hukuman yang dijatuhkan bagi Pimpinan KPK sekalipun melakukan pelanggaran berat.
"Dewas tdk bs berhentikan atau meminta Pimpinan diberhentikan," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutus Lili bersalah dan melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Dia dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
"Mengadili dan menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Tumpak saat membacakan putusan.
Selanjutnya, Dewas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji selama setahun.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," tegas Tumpak.
Ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga ia dijatuhi hukuman tersebut. Ia disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai Pimpinan KPK.