JAKARTA - Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo optimistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merespons positif surat rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dikirimkan pekan lalu.
Ada pun surat rekomendasi tersebut berkaitan dengan temuan sejumlah pelanggaran dalam tes yang jadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Optimis Presiden akan memberi respons positif demi menyelamatkan pemberantasan korupsi," kata Yudi saat dihubungi VOI, Rabu, 1 September.
Apalagi beberapa waktu lalu, sambungnya, Presiden Jokowi menyatakan 75 pegawai yang tak lolos TWK tidak boleh diberhentikan.
"Dan merujuk kepada pertimbangan MK bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK yang telah berjasa memberantas korupsi," ungkap Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut.
Sementara terkait penyerahan surat tersebut, VOI sudah mencoba menghubungi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini. Hanya saja, ia belum bisa memberikan keterangan apapun.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah menyerahkan rekomendasi terkait pelaksanaan TWK KPK yang di dalamnya terdapat pelanggaran hak asasi.
Surat tersebut dikirim langsung ke Presiden Jokowi dengan tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Ada pun dalam surat yang berisi rekomendasi terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK tersebut, Komnas HAM telah menyampaikan ringkasan eksekutifnya. "Juga (kami, red) minta waktu presiden supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan dan rekomendasi yang ada," kata Beka saat dihubungi VOI, Rabu, 1 September.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran hak yang dialami pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK yaitu hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.
Akibat pelanggaran ini, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi.
Isi rekomendasi tersebut di antaranya mengangkat pegawai yang tak lolos TWK sebagai ASN dan memulihkan nama baik pegawai yang terstigma akibat kejadian ini.