Komnas HAM Bakal Umumkan Temuan TWK Pegawai KPK pada 16 Agustus
KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pengumuman temuan dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK akan diumumkan pekan depan.

"Rencana kami (pengumuman hasil laporan dilaksanakan, red) tanggal 16 Agustus," kata Taufan saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 9 Agustus.

Dia mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman dan finalisasi laporan. "Ada banyak temuan yang mesti kami perdalamm perlu kroscek supaya lebih valid," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM telah menunda penyampaian rekomendasi atas laporan dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses TWK. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya fakta baru yang kuat.

Laporan dugaan pelanggaran ini dilakukan pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain melaporkan nasib mereka ke Komnas HAM, pelaporan juga dibuat ke sejumlah lembaga lain termasuk Ombudsman RI.

Ada pun dalam proses klarifikasi terhadap dugaan ini, Komnas HAM telah memanggil sejumlah pihak termasuk seluruh Pimpinan KPK yang ujungnya diwakilkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana Asesmen TWK.