Soal Temuan Komnas HAM Terkait TWK Pegawainya, KPK: Kami Akan Patuhi Hukum
DOK VIA ANTARA/Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyebut pihaknya menghormati temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya pelanggaran dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Lili mengatakan lembaganya akan patuh pada hukum yang berlaku.

"Bahwa kami menyampaikan karena KPK ini adalah lembaga hukum tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum," kata Lili dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Rabu, 18 Agustus.

Hanya saja, pihaknya kini belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Lagipula, saat ini KPK sedang menunggu putusan di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan tes tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menegaskan proses TWK dilakukan sesuai aturan dan perundangan berlaku seperti UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam temuannya, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran hak yang dialami pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK yaitu hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Akibat pelanggaran ini, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi. Isi rekomendasi tersebut di antaranya mengangkat pegawai yang tak lolos TWK sebagai ASN dan memulihkan nama baik pegawai yang terstigma akibat kejadian ini.