JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menunggu kehadiran empat pimpinan dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhir Juni mendatang. Hal ini dilakukan karena masih ada pertanyaan yang belum bisa dijawab oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron menjadi utusan pimpinan KPK untuk diklarifikasi adanya dugaan pelanggaran hak asasi saat proses TWK berlangsung. KPK berdalih, hal ini dilakukan karena semua keputusan terkait alih status pegawainya dilakukan secara kolektif kolegial.
Namun, pertanyaan yang disampaikan oleh penyelidik dari Komnas HAM ternyata bukan hanya menyentuh keputusan yang ditentukan secara bersama tapi juga peran masing-masing pihak termasuk lima pimpinan KPK. Sehingga, ada sejumlah pertanyaan yang tak bisa dijawab Ghufron.
"Ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu pimpinan yang lain," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam kepada wartawan di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juni.
Lebih lanjut, Komnas HAM memang memberikan kesempatan kepada pimpinan dan Sekjen KPK untuk hadir memberikan klarifikasi. Namun, lembaga ini tak akan melakukan pemanggilan kembali tapi menunggu kesadaran mereka untuk hadir hingga akhir bulan mendatang.
"Sudahlah enggak usah kita panggil lagi. Kita berikan kesempatan saja. Kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sampai kami tutup kasus ini," tegasnya.
"Soalnya kalau nunggu panggil lagi dan macam-macam, ini akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua," imbuh Anam.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Dia mengaku telah memberikan penjelasan terkait dasar hukum pelaksanaan TWK yang jadi syarat alih status pegawainya.
Tak hanya itu, dia juga menjelaskan pelaksanaan TWK hingga pelantikan terhadap ribuan pegawainya yang telah dinyatakan lolos.
"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," ungkap Ghufron.
Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko yang akan pensiun juga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Penuturan para pegawai yang ikut tes ini, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan asesmen. Termasuk pada pertanyaan yang diajukan oleh asesor atau penilai saat proses wawancara.
Para pegawai menyebut pertanyaan yang diajukan saat proses TWK berlangsung melanggar ranah privat. Kejanggalan inilah yang kemudian diadukan oleh puluhan pegawai ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman RI.