JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum terlambat bersikap menyelesaikan polemik Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia bahkan mengatakan temuan pelanggaran hak dalam tes tersebut dan rekomendasinya lembaganya bisa jadi pijakan Jokowi menyelesaikan persoalan tersebut.
"Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK. Temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut," kata Anam kepada wartawan yang dikutip Jumat, 17 September.
Ia mengatakan Komnas HAM sepakat jika keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) memang harus dihormati. Tapi, keputusan dua lembaga tersebut dan temuan maupun rekomendasi lembaganya secara hukum tak bisa disandingkan.
Sehingga, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM tetap berdiri sendiri dan tak terpengaruh dengan dua putusan itu. Apalagi, sambung Anam, pihaknya tak pernah mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut yaitu Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021.
Selain itu, dia juga menilai utusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM ataupun tidak menjadikan temuan dan rekomendasi tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
"Dengan demikian, dalam proses pun dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali," tegas Anam.
Atas alasan itulah, dia berpendapat langkah Presiden Jokowi yang menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai pijakan dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma masih bisa diambil. Hal ini, kata Anam, bahkan merupakan wujud dari bentuk tata kelola negara konstitusional.
Apalagi, fakta pelanggaran dalam tes yang jadi syarat alih status pegawai KPK itu perlu ditindaklanjuti.
"Adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden," ungkapnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Komnas HAM telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi termasuk mengusulkan Jokowi mengambil alih asesmen TWK KPK. Apalagi, dalam temuan mereka terjadi sejumlah pelanggaran dan tes tersebut diduga untuk menyingkirkan sejumlah pegawai.
Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
Komisi antirasuah berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.
Tak hanya itu, KPK juga memastikan para pegawai telah diberikan kesempatan yang sama meski mereka telah melewati batas usia atau pernah berhenti menjadi ASN sebelumnya.