Gali Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara, Komnas HAM Dapat Penjelasan Prosedur Alih Status Kepegawaian
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kini mengantongi ketentuan prosedur alih status kepegawaian yang sesuai perundangan dari ahli hukum administrasi negara. 

Hal ini diperoleh dari pendalaman ahli yang dipanggil untuk memperjelas polemik Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun permintaan keterangan ini dilakukan pada Rabu, 14 Juli dan digelar secara daring.

"Dari pendalaman tersebut kami memperoleh pendapat ahli terkait skema karakter dasar alih status, kewenangan, prinsip dasar administrasi negara, dan pendekatan holistik dalam makna perundang-undangan serta prosedur administrasi hukum," kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Dengan adanya keterangan dari ahli hukum administrasi negara, diharapkan polemik yang berujung penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK bisa segera terang. Selain itu, keterangan tersebut diharap dapat memperkuat analisis yang dilakukan oleh tim penyelidikan.

"Diharapkan pemberian pendapat ahli dapat memperkuat kerangka analisis penyelidikan tim," ujar Anam.

Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK sebagai syarat alih status kepegawaian. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan lolos karena memenuhi persyaratan.

Sementara 75 pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko yang akan pensiun juga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Penuturan para pegawai yang ikut tes ini, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan asesmen. Termasuk pada pertanyaan yang diajukan oleh asesor atau penilai saat proses wawancara.

Para pegawai menyebut pertanyaan yang diajukan saat proses TWK berlangsung melanggar ranah privat. Kejanggalan inilah yang kemudian diadukan oleh puluhan pegawai ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman RI.