Bukan Firli Bahuri dkk yang Datang ke Komnas HAM, Ini yang Diutus KPK
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam pemanggilan kedua yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini atau Selasa, 15 Juni. 

Sedianya pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Meski tak hadir, Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK ternyata mendatangi kantor Komnas HAM pada Senin, 14 Juni kemarin. Kedatangan mereka diterima oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan, serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM.

"Kepala Biro Hukum dan Plt. Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada Senin, 14 Juni 2021 untuk meminta klarifikasi secara langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 15 Juni.

Adapun pihak pengadu yang dimaksud adalah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos dalam TWK tersebut. Tes ini merupakan syarat alih status kepegawaian yang belakangan dianggap memiliki banyak kejanggalan saat pelaksanaannya.

 

Kembali ke Ali, dia mengatakan, dari pertemuan tersebut Komnas HAM telah memberikan penjelasan dan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi. "Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM pada KPK," tegasnya.

Selanjutnya, KPK akan membahas dan menyiapkan informasi yang diperlukan oleh Komnas HAM.

"Koordinasi dan komunikasi yang baik ini sebagai bentuk komitmen KPK mmenghormati tupoksi Komnas HAM. Sekaligus untuk memperoleh gambaran informasi yang dibutuhkan Komnas HAM," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menilai polemik Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang ada di KPK sebenarnya tak rumit. Asalkan, pimpinan KPK itu bisa datang untuk menjelaskan duduk perkara pelaksanaan tes alih status kepegawaian ini.

Apalagi, semua dokumen yang berkaitan terkait polemik ini sudah diterima pihaknya. Begitu juga dengan kesaksian dari pegawai sudah tercatat.

"Oleh karenanya panggilan Komnas HAM dimaknai dengan cara ya datang saja, membawa dokumen, kesaksian. Enggak perlu ada argumentasi lain," kata Anam kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juni.

Sementara saat disinggung mengenai upaya pemanggilan paksa, Anam mengatakan memang secara hukum dan kewenangan hal ini diatur dalam perundangan yaitu pada UU Nomor 39 Tahun 1999. "Prosedurnya harus melibatkan pengadilan," tegasnya.

Namun, pihaknya belum akan menggunakan cara ini. Sebab, Komnas HAM masih yakin pimpinan KPK akan datang dalam pemanggilan kedua pada Selasa, 15 Juni.

"Sampai sekarang kita masih menganggap KPK berniat baik untuk datang ke Komnas HAM," ungkap Anam.

Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan eks Direktur PJKAKI Sujarnarko yang akan pensiun juga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan asesmen ini seperti pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat. Kejanggalan inilah yang kemudian diadukan oleh puluhan pegawai ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman RI.