Periksa Kepala BKN, Komnas HAM Bakal Konfirmasi Perbedaan Keterangan Penggagas TWK
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik: Wardhani Tsa Tsia/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut ada sejumlah hal yang akan dikonfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Hal ini sekaligus meluruskan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh staf BKN beberapa waktu lalu dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai komisi antirasuah.

"Iya, kita ingin konfirmasi (perbedaan keterangan, red). Dari situ memang ada beberapa yang ingin kita dalami lagi karena keterangan satu sama lain belum sinkron," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juni.

Dia mengatakan perbedaan pendapat ini berkaitan dengan sejumlah hal seperti siapa penggagas TWK sebagai syarat alih status kepegawaian, instrumen penilaian, hingga klasifikasi asesor atau penguji.

Nantinya dari keterangan yang masuk, Komnas HAM baru akan mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran dalam tes tersebut. "Tujuannya apa kita kan ingin tahu," tegasnya.

"Dari itu semua kita akan menyimpulkan seperti apa," imbuh Taufan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisama memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa, 22 Juni. 

Dia akan memberikan keterangan terkait proses dan pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Pantauan VOI di lokasi, Bima tiba di Kantor Komnas HAM sekitar pukul 12.43 WIB. Dia datang melalui pintu belakang atau tepatnya masuk dari Kantor Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas) Perempuan.

Hal ini tentunya berbeda dengan sejumlah pihak yang diperiksa Komnas HAM, di mana mereka yang dipanggil selalu masuk lewat pintu depan. Termasuk Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dirinya diperiksa pada Kamis, 17 Juni kemarin.

Kembali ke Bima, saat masuk dirinya tak menyampaikan keterangan apapun terkait pemeriksaan yang akan dilakukannya. Termasuk dokumen apa saja yang telah disiapkan. Dia hanya diam dan masuk ke dalam.

Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko yang akan pensiun juga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Penuturan para pegawai yang ikut tes ini, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan asesmen. Termasuk pada pertanyaan yang diajukan oleh asesor atau penilai saat proses wawancara.

Para pegawai menyebut pertanyaan yang diajukan saat proses TWK berlangsung melanggar ranah privat. Kejanggalan inilah yang kemudian diadukan oleh puluhan pegawai ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman RI.