Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisama memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa, 22 Juni. 

Dia akan memberikan keterangan terkait proses dan pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Pantauan VOI di lokasi, Bima tiba di Kantor Komnas HAM sekitar pukul 12.43 WIB. Dia datang melalui pintu belakang atau tepatnya masuk dari Kantor Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas) Perempuan.

Hal ini tentunya berbeda dengan sejumlah pihak yang diperiksa Komnas HAM, di mana mereka yang dipanggil selalu masuk lewat pintu depan. Termasuk Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dirinya diperiksa pada Kamis, 17 Juni kemarin.

Kembali ke Bima, saat masuk dirinya tak menyampaikan keterangan apapun terkait pemeriksaan yang akan dilakukannya. Termasuk dokumen apa saja yang telah disiapkan. Dia hanya diam dan masuk ke dalam.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dipastikan hadir ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kepastian ini didapat setelah dilakukan pengiriman surat ke BKN.

"Komnas HAM RI telah mendapatkan konfirmasi bahwa Kepala BKN RI akan hadir langsung untuk memberikan keterangan pada Selasa, 22 Juni," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 22 Juni.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan berujung dinonaktifkan. Tes ini merupakan syarat alih status pegawai dari independen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai informasi, pada proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat 75 orang yang dinyatakan gagal karena tidak lulus TWK. 

Mereka yang tidak lolos di antaranya penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid juga sejumlah penyidik maupun penyelidik lain. Hal ini lantas memunculkan isu penargetan terhadap para pegawai tersebut utamanya mereka yang menangani kasus korupsi kelas kakap.

Selanjutnya, mereka yang tidak lolos tersebut itu dinonaktifkan sehingga tak bisa menjalankan tugasnya sebagai pegawai KPK. Hanya saja, belakangan KPK mengatakan akan memecat 51 dari 75 pegawai mereka yang dinyatakan tak lolos karena tidak bisa dibina.

Sementara sisanya, sebanyak 24 pegawai akan dibina terlebih dahulu melalui pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan tapi mereka juga bisa dipecat jika dinyatakan tak lulus.