Komnas HAM Sebut Ada Perbedaan Legal Standing TWK Pegawai KPK, BKN: Hanya Persepsi Saja
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rampung meminta keterangan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya perbedaan legal standing atau landasan hukum dalam proses hingga pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Kepala BKN Bima Haria mengatakan perbedaan ini karena persepsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menerima jawaban yang diberikan antara KPK dengan pihaknya.

"Kalau menurut saya sih tidak ada hal yang siginifikan berbenturan gitu ya. Mungkin ini hanya persepsi saja yang berbeda, yang kami juga sudah menjelaskan dari sudut pandang BKN," kata Bima kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juni.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah menjelaskan perbedaan keterangan yang dimaksud oleh Komnas HAM pada pemeriksaan yang telah dilakukannya. Dirinya mengklaim masalah perbedaan tersebut sudah selesai.

"Mungkin teman-teman dari instansi lain (yang ikut dalam pembuatan soal TWK, red) sudah menjelaskan dari sudut pandang mereka," tegas Bima.

Atas alasan inilah, Bima berharap perbedaan persepsi ini tak lantas dipermasalahkan kembali. Dirinya juga menyebut hal ini akan menjadi evaluasi ke depan.

"Jadi itu yang nanti akan menjadi hal-hal yang harus di evaluasi dan dibuat satu kesimpulan dan rekomendasi oleh Komnas HAM," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, ada perbedaan landasan hukum atau legal standing antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Hal ini disampaikannya usai Komnas HAM mendapatkan keterangan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

"Kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami oleh KPK maupun oleh BKN," kata Anam kepada wartawan di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juni.

Dengan adanya perbedaan tersebut, Komnas HAM akan terus melakukan pendalaman. Apalagi, keterangan yang berbeda ini berpengaruh besar dalam proses alih status pegawai KPK.

Hanya saja, Anam menolak untuk memerinci lebih jauh. Sebab, hal ini berkaitan dengan penyelidikan yang sedang berjalan.

"Ada yang soal substansial di mana ini mempengaruhi secara besar kok kenapa ada hasil 75 dan hasil 1.200 sekian. Secara substansial itu ada dan secara teknis itu juga ada. Jadi enggak bisa kami sebutkan," jelasnya.