Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap selama 2004 hingga tahun 2021, sudah ada 283 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditanganinya. Jumlah ini terbanyak kedua setelah kasus penyuapan.

"Selama periode 2004-2021, total ada 283 perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani. Jumlah itu merupakan perkara tertinggi kedua setelah penyuapan yang jumlahnya mencapai lebih dari 700 perkara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Maret.

Atas alasan ini, KPK kemudian merekomendasikan penggunaan e-katalog untuk memperkecil celah korupsi pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Termasuk semua lembaga negara.

Dalam e-katalog ini, semua detail terkait spesifikasi barang hingga perbandingan harga bisa dilihat. Sehingga akan sulit bagi penyelenggara negara untuk mengambil keuntungan.

"Penggunaan e-katalog ini menutup celah korupsi yang bisa dilakukan oleh penyelenggara negara. Dengan e-katalog, semua detil terkait spesifikasi barang, hingga perbandingan harga barang dengan penyedia yang lain, bisa dilihat oleh siapa saja," tegasnya.

Ghufron mengingatkan korupsi pengadaan barang dan jasa ini adalah praktik korup yang mengakibatkan berkurangnya penerimaaan negara hingga menghambat pembangunan.

"Oleh karena itu KPK memberikan rekomendasi yang bisa diterapkan oleh seluruh instansi permerintah dalam perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa ini. Penerapan e-katalog adalah salah satunya," ungkapnya.

Dengan cara ini, diharapkan ke depannya pengelolaan pengadaan barang dan jasa bisa lebih baik lagi. Apalagi, saat ini Hasil Indeks Integitas yang merupakan output Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021, dimensi pengelolaan PBJ mendapat skor 89,7.

Ghufron mengatakan angka itu jauh lebih tinggi dari Indeks Integritas rata-rata seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sebesar 72,4.

"Hasil itu menunjukkan, berdasarkan pengakuan pihak internal, masyarakat, dan ekspert, pengelolaan PBJ di instansi peserta survei sudah cukup baik. Meski tetap masih ada korupsi di PBJ, sehingga skornya tidak 100," ujar Ghufron.

Adapun sistem e-katalog terbaru rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Maret mendatang. Setelah peluncuran versi terbaru e-katalog pada akhir Maret nanti, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan 200 ribu produk bisa tayang di sana.

Barang dan jasa yang disediakan e-katalog juga sangat beragam. Mulai dari alat laboratorium, internet service provider, makanan, fasilitas kesehatan, obat, peralatan pendidikan, peralatan olahraga, alat penerangan jalan, kendaraan bermotor, peralatan elektronik perkantoran, dan lainnya.

"KPK tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), yang beranggotakan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Perencanaan Pembangunan nasional, dan Kantor Staf Presiden," jelas Ghufron.

"Tugas Timnas PK adalah memastikan aksi-aksi pencegahan korupsi dalam Stranas PK (termasuk implementasi e-katalog), menjadi lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak. Secara operasional, Timnas PK didukung oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) yang berkedudukan di gedung Merah Putih KPK," pungkasnya.