Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice saat pengusutan penerimaan suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dilakukan. Diduga ada upaya memanipulasi keterangan saksi hingga membuat dokumen fiktif.

"Tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung, di antaranya memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di \gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Maret.

Belum dirinci Ali siapa tersangka di kasus perintangan penyidikan ini. Pencarian barang bukti yang kuat untuk membuktikan perbuatan melanggar hukum ini masih terus dilakukan.

"Kami tetap berprinsip untuk belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan," tegasnya.

"Pengumuman tersebut akan kami sampaikan saat pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup," sambung Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menghukum mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa selama enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi secara berlanjut semasa menjabat Bupati Buru Selatan dari tahun 2011 hingga 2021.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak dihukum untuk membayar uang pengganti.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK selama 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK.