Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Penetapan dilakukan setelah pendalaman fakta persidangan.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Maret.

Belum dirinci Ali siapa saja tersangka dalam kasus ini, termasuk uraian perbuatan pidana maupun pasal yang disangkakan. Pencarian bukti kuat untuk membuktikan praktik rasuah masih dilakukan penyidik.

Masyarakat diminta memberi waktu pada KPK untuk bekerja sekaligus mengawasi proses yang berjalan. "Proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya," tegasnya.

"Masyarakat dapat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparani maka kami pun menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya," sambung Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menghukum mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa selama enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi secara berlanjut semasa menjabat Bupati Buru Selatan dari tahun 2011 hingga 2021.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak dihukum untuk membayar uang pengganti.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK selama 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK.