Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai 2019. Dalam pengembangan perkara ini, komisi antirasuah bahkan sudah menetapkan tersangka baru.

Hanya saja, berdasarkan kebijakan pimpinan saat ini, pengumuman tersangka dan kronologi perkara ini masih belum dapat disampaikan.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterang tertulisnya, Jumat, 19 Maret.

Dia juga irit bicara soal penyidikan ini. Bahkan, Ali meminta masyarakat untuk bersabar dan memberi waktu penyidik untuk bekerja.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ujar Ali.

Dirinya juga memastikan pengembangan penyidikan akan disampaikan oleh KPK nantinya dan  meminta masyarakat terus mengawal jalannya perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim. Penetapan ini adalah hasil pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK. 

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang yang terjaring tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019. Mereka adalah Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, serta Carsa AS.