JAKARTA - Artis Cynthiara Alona ditetapan sebagai tersangka karena kasus dugaan prostitusi online. Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan polisi di sebuah hotel di Larangan, Kota Tangerang, pada Selasa, 16 Maret.
Hotel itu digunakan sebagai tempat transdaksi prostitusi online. Cinthiara ditahan setelah dimintai keterangan sebagia pemilik Cynthiara Alona.
"Iya sudah (tersangka). Karena keterlibatan soal kepemilikan daripada hotel daripada adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya," kata Yusri, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi.
Pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak menjelaskan bahwa pada saat hotel digerebek, Cynthiara Alona tidak ada di lokasi.
"Pada saat penggerebekan itu Mba Cyinthiara Alona sendiri tidak berada di tempat. Sedangkan hotel itu adalah milik daripada Mba Cyinthiara Alona dan juga yang dikelola oleh adiknya, Abdul Aziz," kata pengacara Cyhintiara Alona, Agustinus Nahak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 18 Maret.
BACA JUGA:
Cynthiara sendiri datang ke Polda Metro Jaya untuk klarifikasi. Namun usai diperiksa polisi terkait dugaan prostitusi online, Agus menceritakan kliennya kemudian ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Pada saat ditangkap penggerebekan, karyawan di hotel itu menelpon Mba Cynthiara untuk datang sehingga jam 2.00 pagi Mba Cynthiara datang ke Polda Metro Jaya. Pas datang dia di-BAP (berita acara pemeriksaan) dan akhirnya ditetapkan tersangka dan sampai saat ini ditahan," ungkap Agus.
Sampai saat ini, dia masih mendampingi pemeriksaan Cynthiara Alona sebagai tersangka. "Nah kenapa dia ditangkap? Alat bukti apa yang polisi punya itu nanti setelah saya ketemu sama klien kita sendiri, ketemu sama penyidik atau Kasat baru bisa kita jelaskan," ujar Agus.