Cynthiara Alona Jadi Tersangka Prostitusi <i>Online</i>, Ini Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Rizki/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan Cynthiara Alona terkait kasus dugaan prostitusi online. Polisi pun sudah menetapkannya sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 18 Maret.

Ditetapkannya Cynthiara Alona sebagai tersangka karena dia merupakan pemilik hotel yang digerebek. Hotel yang berada di kawasan Larangan, Kota Tangerang itu digunakan untuk prostitusi online.

"Dia pemilik daripada hotel daripada adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kota Tangerang, itu hotel miliknya," kata Yusri

Hanya saja, Yusri belum mau merinci pasal yang dipersangkakan terhadap Cynthiara Alona. Dia hanya memastikan penggerbekan itu dilakukan pada awal pekan ini.

"(Penggerebekan) Hari Selasa, sampai saat ini masih didalami," tandas dia.